Kepala Desa Sukajaya Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa DD

Kepala Desa Sukajaya Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa DD

Kepala Desa Sukajaya Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa DD--Dok Radarmetro.disway.id

3. Memberitahukan penetapan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.

4. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

BACA JUGA:Hadapi Panen Raya di Lamteng, Wabup: Semoga Lamteng Capai Target

Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, U.P Kasi Pidsus. Pasal 1 ke-14 dan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP.

Rujukan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/61/X3/RES 33./2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024.

BACA JUGA:Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Amankan 17 Pelaku

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/66/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 07 November 2024, dan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/18/MI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim, Tanggal 26 Februari 2025.

Laporan Hasil Gelar Perkara

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Tulangbawang Barat telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh. Munar Tengku Idris. 

BACA JUGA:Selama Bulan Ramadan, Rumah Makan dan Restoran di Kota Metro Diimbau Beri Tirai Penutup

Sementara itu, berdasar keterangan satu diantara warga tiyuh setempat inisial R mengatakan. Awalnya hari rabu tanggal 5 Maret 2025 malam kamis, kami dikumpulkan di rumah Pak Kepala Tiyuh Sukajaya dengan penyampaiannya adalah bahwa besok dirinya akan ke polres karena memenuhi panggilan dari polres. 

“Pada malam itu saya hanya mengetahui sebatas yang disampaikan kepala Tiyuh kepada kami jika dirinya akan memenuhi panggilan dari Polres Tubaba, untuk permasalahannya saya kurang paham dikarenakan pak Kepala Tiyuh tidak menjelaskan lebih detail terkait apa permasalahan nya” Kata R melalui sambungan telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: