Tindaklanjuti Temuan Coklit oleh Bawaslu, KPU Turunkan Pantarlih
Foto: Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fatoni, dikonfirmasi awak media, Jumat (17/3/2023).-(Ria Riski AP)-
RADARMETRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro kembali menindaklanjuti temuan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit)
Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melalui Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), KPU kembali melakukan coklit ulang.
Demikian disampaikan Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fatoni, Jumat (17/3/2023). Ia mengatakan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti sejak 14 Maret lalu. Pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu yang menemukan adanya sejumlah warga yang belum dicoklit.
"Surat itu langsung kami tindak lanjuti. Kita langsung turunkan data itu ke PPK dan PPS untuk dicek apakah benar atau tidak bahwa belum tercoklit. Dan alhamdulillah kemarin sudah selesai kita tindak lanjut," terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu ditemukan sebanyak 199 nama dari 105 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut Kecamatan Metro Pusat menjadi yang tertinggi temuan Coklit tersebut.
"Kita sudah tindaklanjuti semua, tapi dari jumlah 199 nama tidak semuanya belum tercoklit. Ada nama yang ternyata sudah dicoklit. Jadi tidak sepenuhnya benar kalau ada yang belum dicoklit," ungkapnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, ASN Metro Diminta Jaga Netralitas
Ia mengaku, beberapa nama yang dianggap belum di coklit tersebut diketahui beberapa kali ditemui namun tidak ketemu. Terlebih berdasarkan prosedurnya jika tidak dapat ditemui maka dianggap telah sesuai.
"Iya, ada nama-nama yang memang dianggap Bawaslu belum dicoklit. Tapi ternyata petugas Pantarlih sudah datang berkali-kali tidak ketemu. Nah sesuai prosedurnya, apabila tidak dapat ditemui, maka dianggap data pemilih itu telah sesuai," paparnya.
Diketahui, Bawaslu Kota Metro menemukan sebanyak 199 potensi pemilih dari 105 Kepala Keluarga (KK ) di Metro belum dicoklit oleh Pantarlih. Karenanya Bawaslu merekomendasikan KPU untuk kembali melakukan coklit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: