Monitoring Distribusi dan Harga Sembako, Polres Serta Koperindak Pringsewu Cegah Kecurangan

Monitoring Distribusi dan Harga Sembako, Polres Serta Koperindak Pringsewu Cegah Kecurangan--Dok Radarmetro.disway.id
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Tim gabungan dari Polres Pringsewu dan Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan monitoring terhadap bahan kebutuhan pokok dan barang penting lainnya di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Rabu 16 April 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hendrid, Pelaksana Harian Kasat Reskrim IPDA Candra Hirawan, Kepala Dinas Koperindag Sulistyo Ningsih, Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Fajar, serta sejumlah personel lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap berbagai bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, serta sejumlah barang penting lainnya.
Tim juga melakukan pengecekan langsung terhadap takaran beberapa komoditas, khususnya minyak goreng, menyusul adanya laporan perbedaan volume isi di beberapa daerah.
BACA JUGA:Batas Hingga Akhir 2025, Inspektorat Bakal Limpahkan Soal Dana Revolving Sapi ke Kejaksaan
Plh. Kasat Reskrim IPDA Candra Hirawan dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga dan kelayakan produk di pasaran, khususnya pasca hari raya Idul Fitri 1446 H.
Candra menyebut, stok berbagai komoditi kebutuhan pokok masyarakat di kabupaten Pringsewu masih mencukupi. sedangkan harga komoditi relatif normal seperti bawang merah Rp.36.000, bawang putih Rp.35.000, Cabe merah keriting Rp.55.000, gula kemasan Rp.18.000, beras medium Rp.12,500, beras premium Rp.15.000 dan minyak kita Rp.15.800 perliter.
"Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada dua merek minyak goreng, yakni (S) dan (LM). Pada kemasan minyak goreng merek S tertera isi 900 ml, namun setelah ditera hanya berisi 750 ml. Sementara itu, minyak goreng LM dengan label 800 ml, ternyata hanya berisi 700 ml," ujarnya.
BACA JUGA:Rapat LKPJ Bupati TA 2024, Pansus: Sejauh Ini Tidak Ada Kejanggalan
IPDA Candra mengimbau para produsen maupun pedagang untuk tetap jujur dan amanah dalam menjual produk, terutama yang terkait dengan operasi pasar, dengan memastikan takaran sesuai ketentuan serta tidak mengambil keuntungan berlebih yang dapat merugikan konsumen.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa temuan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dan akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
"Kegiatan monitoring semacam ini akan dilakukan secara berkala guna menjaga keamanan dan keadilan dalam distribusi barang kebutuhan pokok di masyarakat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: