Peran Kebijaksanaan Dalam Pembentukan Hukum Yang Adil

Peran Kebijaksanaan Dalam Pembentukan Hukum Yang Adil

Mahasiswi Universitas Lampung (Unila) Jurusan Hukum Program Studi Ilmu Hukum, Bunga Milayani--Dok Radarmetro.disway.id

Kebijaksanaan dapat dijadikan pondasi untuk membantu para pembuat hukum untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan, menghindari ketidakadilan, serta memastikan bahwa hukum yang dihasilkan dapat diterima secara luas serta efektif dalam pelaksanaannya.

Karena hukum yang hanya berorientasi pada aturan tertulis tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan nilai-nilai kemanusiaan dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Memahami peran kebijaksanaan dalam pembentukan hukum yang adil menjadi sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang mampu menjamin keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh tanpa pandang bulu. 

Hukum yang adil tidak terlepas dari nilai-nilai moral dan etika yang menjadi landasannya. Kebijaksanaan berperan penting bagi para pembuat hukum untuk menciptakan keseimbangan antara aturan formal dan nilai-nilai keadilan yang bersifat universal sekaligus kontekstual.

Dalam hal ini, kebijaksanaan bertindak sebagai penghubung antara norma hukum positif dan nilai-nilai keadilan sosial yang sering kali abstrak dan sulit diukur secara kuantitatif. Proses pembentukan hukum sering kali melibatkan beragam kepentingan yang berbeda dan terkadang saling bertentangan, seperti kepentingan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat umum.

Kebijaksanaan diperlukan agar pembuat hukum mampu menyeimbangkan kepentingan-kepentingan tersebut secara adil dan proporsional. Tanpa adanya kebijaksanaan, hukum yang dihasilkan berpotensi menjadi berat sebelah dan hanya menguntungkan sekelompok orang tertentu. 

Misalnya, dalam penyusunan undang-undang mengenai lingkungan hidup, kebijaksanaan membantu pembuat hukum untuk mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. 

Dengan pendekatan yang bijak, hukum dapat dirumuskan agar pembangunan berlangsung tanpa merusak lingkungan secara berlebihan, sambil tetap mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hukum haruslah dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman serta kebutuhan masyarakat.

Pun dengan kebijaksanaan yang berfungsi sebagai alat evaluasi yang memungkinkan para pembuat hukum untuk menilai kembali regulasi yang ada dan melakukan pembaruan jika diperlukan. Dengan kata lain, hukum yang dihasilkan akan tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan sosial.

Kebijaksanaan juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa hukum yang disusun memperoleh legitimasi sosial dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Melalui mekanisme konsultasi publik, diskusi, dan sosialisasi, pembuat hukum dapat mengumpulkan masukan konstruktif dari berbagai lapisan masyarakat.

Dengan demikian, hukum yang dihasilkan tidak hanya merupakan produk dari kalangan elit politik atau birokrasi, tetapi juga mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Di sini, kebijaksanaan berperan sebagai penghubung antara pemerintah dengan rakyat. Sehingga proses pembentukan hukum menjadi lebih demokratis dan transparan.

Selain dimensi moral dan sosial, kebijaksanaan juga berkaitan erat dengan profesionalisme serta integritas para pembuat hukum. Kebijaksanaan menuntut agar para legislator dan pejabat terkait menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, objektivitas, dan tanpa pengaruh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ini sangat penting agar hukum yang dihasilkan benar-benar adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijaksanaan merupakan fondasi utama dalam pembentukan hukum yang adil. Tanpa kebijaksanaan, hukum berisiko menjadi alat ketidakadilan dan penindasan. Sebaliknya, dengan kebijaksanaan, hukum dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif dalam mewujudkan keadilan sosial, melindungi hak individu, serta menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, penguatan kebijaksanaan dalam proses legislasi harus menjadi perhatian utama semua pihak demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis.

Tidak hanya itu, kebijaksanaan jiga memegang peranan krusial dalam pembentukan hukum yang adil. Kebijaksanaan berfungsi sebagai landasan moral, etis, dan sosial yang menjamin bahwa hukum yang dirumuskan tidak hanya bersifat normatif dan formal, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan yang relevan dengan kehidupan masyarakat.

Melalui kebijaksanaan, para pembuat hukum dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan yang sering kali bertentangan. Sehingga hukum yang dihasilkan bersifat adil dan mampu mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: