Peran Kebijaksanaan Dalam Pembentukan Hukum Yang Adil

Peran Kebijaksanaan Dalam Pembentukan Hukum Yang Adil

Mahasiswi Universitas Lampung (Unila) Jurusan Hukum Program Studi Ilmu Hukum, Bunga Milayani--Dok Radarmetro.disway.id

Kebijaksanaan juga memungkinkan hukum untuk bersifat dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman serta perkembangan sosial. Sehingga tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat yang terus berubah.

Selain itu, kebijaksanaan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses legislasi, memberikan ruang bagi partisipasi publik yang penting untuk memperoleh legitimasi sosial dan memastikan bahwa hukum yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

Tidak hanya itu saja, kebijaksanaan menuntut para pembuat hukum untuk melaksanakan tugas mereka dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab tinggi.

Dengan demikian, proses pembentukan hukum dapat berlangsung secara objektif dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penguatan kebijaksanaan dalam setiap tahap pembentukan hukum adalah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang adil, efektif, dan berkeadilan sosial.

Sistem tersebut harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan, melindungi hak individu, serta menciptakan masyarakat yang harmonis, makmur, dan berkeadaban.

Tanpa kebijaksanaan, hukum berisiko menjadi alat ketidakadilan dan penindasan. Oleh karena itu, kebijaksanaan menjadi fondasi utama dalam membangun tata hukum yang benar-benar berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: