Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Tulangbawang Berhasil Dongkrak PAD

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Tulangbawang Berhasil Dongkrak PAD

Kepala UPTD XI Samsat Tulangbawang M. Zaimutddin Akbar--Dok Radarmetro.disway.id

BACA JUGA:Perbaiki Infrastruktur di TPAS Karangrejo, Pemkot Metro Anggarkan Miliaran Rupiah!

ia juga menjelaskan dalam program pemutihan tersebut ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait dengan item sebenarnya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dimana item-itemnya itu bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja, tetapi ada sebanyak kurang lebih 9 item sebenarnya yang harus dilakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Dan 9 komponen ini tergantung dari layanan pajaknya, seperti apakah dia pengesahan yang belum habis masa STNK 5 tahunnya, kemudian perpanjangan, atau ganti plat," ucapnya.

"Mungkin hal-hal itu tidak tersampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat hanya mengetahui bebas pajak satu tahun. Sebenarnya kurang lebih 9 komponen itu tapi berbeda-beda jadi tidak harus bilang itu dibayarkan, tergantung tadi layanannya mau apakah pengesahan apakah perpanjang apakah balik nama ataukah mutasi. Jadi itu harapan saya masyarakat bisa lebih paham dan memahami bahwa item-item dari komponen pembayaran pajak kendaraan ini tidak hanya PKB itu saja, tetapi ada komponen lainnya tersebut," bebernya.

BACA JUGA:BRI Dukung Penuh Liga Kompas U-14 2024/2025, Cetak Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

Selain itu Zaimutddin juga mengungkapkan untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak pihaknya melakukan sejumlah program seperti membenahi pelayanan Kantor Samsat sebaik mungkin.

Terdapat juga Samsat keliling selama 6 hari pelayanan kerja Senin sampai dengan Sabtu, sesuai tempat dan waktu pelayanan.

"Kemudian ada juga Samsat Desa (Samdes), dimana kita bekerja sama dengan pemerintah Desa melalui bumdesnya. Kami juga melakukan pelayanan bantuan melalui aplikasi yang namanya esalam, nah masyarakat bisa membayar sendiri dari rumah khusus untuk pengesahan saja," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya momen pemutihan pajak kendaraan ini masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Mengingat program pemutihan ini hanya berlangsung  selama 3 bulan kedepan tepatnya hingga 31 Juli 2025.

"Manfaatkan sebaik mungkin, dengan surat-menyuratnya lengkap banyak hal positif yang tentunya kita diperoleh. Salah satunya juga dengan surat lengkap kemanapun pergi aman, dan juga mempengaruhi harga ketika kita akan menjual kendaraan nantinya," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: