Jual Paket Obat-Obatan Terlarang, Warga Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi

Jual Paket Obat-Obatan Terlarang, Warga Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi

Terduga pelaku peredaran obat-obatan terlarang berinisial JAP diamankan di Mapolres Kota Metro. --Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Seorang pemuda warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat diamankan Satuan Resnarkoba Polres Metro.

Pemuda berinisial JAP (25) tersebut diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki sejumlah paket obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Tersangka diamankan tepat di depan Gudang JNT Kota Metro yang belokasi di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, sekitar pukul 10.00 WIB pada Sabtu 24 Mei 2025.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket obat-obatan terlarang, yakni berisi 9 strip obat merk Trihexyphenidyl dengan masing-masing strip berisi 10 tablet.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kelurahan, Pemkot Metro Bentuk 22 KMP 

Barang bukti lainnya berupa 5 strip warna silver bergaris hijau tanpa merk yang diduga Tramadol dengan isi 10 tablet per strip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan memperjualbelikan obat-obatan secara ilegal.

Demikian disampaikan Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan. Ia mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut terduga pelaku dijerat dengan 

Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Program Desa BRILiaN BRI Dorong Camilan Lokal Hargobinangun Jadi Produk Unggulan

Di mana undang undang tersebut berisi tentang Kesehatan yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran obat-obatan.

"Untuk saat ini barang bukti bersama tersangka diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro. Ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. 

Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut dilakukan sebagau komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mudah tergiur. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: