Awak Media Kecewa Pada Kejari Metro, Peliputan Terhambat

Puluhan awak media tertahan di luar pagar Kejari Metro, Jum'at malam 29 Agustus 2025.--Ist
METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Mencuatnya kabar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek miliaran rupiah di Kota Metro yang menyeret dua pejabat aktif Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersama dua rekanan proyek pada Jum'at, 29 Agustus 2025 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.
Namun, dalam hal penggalian informasi oleh awak media terhambat dikarenakan tertutupnya akses masuk kedalam Kejari Kota Metro, puluhan awak media tertahan di pintu gerbang Kejari Kota Metro.
Sejumlah awak media yang sejak Jum'at malam, 29 Agustus 2025 mendatangi kantor Kejari Metro mengaku kecewa lantaran akses peliputan terkesan dibatasi. Gerbang kantor kejaksaan ditutup rapat dan wartawan dilarang masuk untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Sony Samantha, salah seorang wartawan stasiun televisi nasional, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya.
BACA JUGA:Kursi DPD Golkar untuk Ardito Wijaya
“Kita mau tahu alasannya apa kenapa kita tertahan di luar sementara gerbang ditutup rapat dan wartawan tidak diizinkan masuk, akses informasi terkesan ditutup. Sebenarnya apa yang akan mereka lakukan. Seolah-olah awak media ini ngemis-ngemis informasi. Padahal, ini kan sebenarnya kesempatan bagi Kejaksaan untuk membangun citra baik dengan mengungkap kasus dugaan korupsi,” kata dia.
Nada serupa juga disampaikan Mahfi, jurnalis media online lokal di Kota Metro. Ia menilai sikap Kejari Metro menutup rapat pintu informasi menimbulkan kesan negatif.
"Yang jelas kami menyesalkan sikap seperti ini. Mengapa harus ditutup. Kenapa tidak dibuka saja. Apa ada yang ditutup-tutupi dari kasus dugaan penetapan tersangka dua pejabat Metro ini,” tegasnya.
Padahal, publik saat ini tengah menaruh perhatian besar terhadap kasus yang menyeret oknum pejabat berinisial RKS dan DH serta dua kontraktor proyek berinisial TW dan UJ. Transparansi informasi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi dan kecurigaan.
BACA JUGA:Tingkatkan IPLM, Dispusarda Metro Gencar Sosialisasi dan Perbanyak Koleksi Buku Bacaan
Sejumlah aktivis menilai, sikap Kejari Metro yang menutup akses informasi justru kontraproduktif dengan semangat keterbukaan yang selama ini didengungkan aparat penegak hukum. Jika kasus ini benar-benar memiliki bukti kuat, publik berhak tahu dan media punya tanggung jawab menyampaikan kepada masyarakat.
Tindakan menutup diri terhadap media hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga hukum. Terlebih, kasus ini melibatkan pejabat aktif yang masih menjabat posisi strategis di Pemkot Metro.
“Ketertutupan informasi justru bisa menimbulkan prasangka buruk. Padahal, publik sedang menunggu penjelasan resmi, bukan sekadar kabar burung,” ujar Rionaldi Pahlevi, aktivis HMI di Metro.
Sampai berita ini diturunkan, Kejari Metro belum memberikan keterangan resmi terkait alasan menutup akses liputan bagi wartawan. Namun, awak media masih terus bertahan di sekitar kantor kejaksaan, menanti penjelasan yang semestinya menjadi hak publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: