Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti 771,374 Gram Narkotika, 2.599 Butir Psikotropika

Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti  771,374 Gram Narkotika, 2.599 Butir Psikotropika

Kepala Kejari Metro Nurvita Kusuma Wardani, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dengan disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, TNI dan Dinas kesehatan Kota Metro di Halaman Kantor Kejari Metro pada Rabu 18 Juni--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 78 perkara berkekuatan hukum tetap. 

Di mana dari 78 perkara berkuatan hukum tetap tersebut, Kejari Metro berhasil memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa 771,374 gram narkotika

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan periode Desember 2024  hingga Juni 2025 tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejari setempat pada Rabu 18 Juni 2025.

Prosesi pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Metro Nurvita Kusuma Wardani, dengan disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, TNI dan Dinas kesehatan Kota Metro.

BACA JUGA:Grebek Judi di Pos Ronda, Polsek Gadingrejo Amankan 3 Pelaku

Dikonfirmasi awak media, Nurvita Kusuma Wardani mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan  merupakan tugas jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHP. 

Ia menjelaskan, dalam pemusnahan  tersebut barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang tertinggi. 

Di mana barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 771,374 gram. Adapun barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 24,344 gram, ganja 706,97 gram, tembakau gorila 37,22 gram, dan ekstasi 2,84 gram.

Selain itu juga Kejari memusnahkan sebanyak 2.599 butir psikotropika dan alat pengisap sabu berupa Pirex dan Bong.

BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Tekan 308 Polres Pringsewu

"Untuk barang bukti lainnya berupa satu unit senjata api, 5 butir peluru, 8 unit handphone, 29 lembar uang palsu, dan 1 bilah senjata tajam," paparnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya dengan cara diblender, dibakar, dihancurkan, dan dipotong dengan gerinda.

"Untuk seluruh jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan zat kimia. Sedangkan untuk handphone dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan martil," bebernya. 

Sementara itu, untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: