Cegah Potensi Kriminalitas, Pedagang Diminta Perketat Penjualan pada Kelompok Rentan

Cegah Potensi Kriminalitas, Pedagang Diminta Perketat Penjualan pada Kelompok Rentan

Petugas Gabungan Terpadu melakukan monitoring ke salah satu kios minuman beralkohol di Kota Metro. --Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.IDRegulasi terkait legalitas terbatas peredaran minuman beralkohol di Kota Metro menjadi perhatian serius berbagai kalangan. 

Di mana regulasi tersebut berisiko terhadap penyalahgunaan oleh kelompok rentan terutama remaja. 

Karena itu sebagai langkah pengawasan Polres Kota Metro mengingatkan pedagang agar lebih teliti dalam menjual minuman beralkohol tersebut. 

Di mana Polres Metro mendorong agar pembeli minimal berlakphpl dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan melalui Kanit Tipidter, IPDA Solihin dikonfirmasi awak media pada Selasa 24 Juni 2025.

Ia mengatakan, legalisasi tanpa pengawasan yang ketat hanya akan membuka celah meningkatnya tindak kriminalitas.

BACA JUGA:Sidak Tujuh Kios Penjual Miras di Metro, Tim Terpadu Ingatkan Pedagang Patuhi Aturan!

Ini terutama angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol terutama pada kelompok rentan seperti anak di bawah umur.

Oleh karena itu, diperlukan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan minuman berlakohol khususnya pada anak di bawah umur. 

"Kami mendorong agar setiap penjual minuman beralkohol ini, menunjukkan KTP," ujarnya

Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi untuk menekan potensi tindak pidana. Ini terutama yang disebabkan oleh anak-anak yang masih labil secara emosional. 

Terlebih diakuinya bahwa angka keterlibatan remaja dalam konsumsi alkohol di Metro sudah pada tahap mengkhawatirkan. 

Di mana dari sejumlah razia menunjukkan tren penyalahgunaan miras oleh anak-anak yang terlibat aksi balap liar.

BACA JUGA:Ancam Generasi Penerus Bangsa, DPRD - Pemkot Metro Sepakat Kendalikan Peredaran Miras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: