Pemkot Metro Bebaskan Denda PBB-P2, BPPRD Siapkan Penghargaan Bagi Warga Taat Pajak

Pemkot Metro Bebaskan Denda PBB-P2, BPPRD Siapkan Penghargaan Bagi Warga Taat Pajak

Kepala BPPRD Kota Metro, Syahri Ramadhan dikonfirmasi awak media pada Selasa 1 Juli 2025.--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID — Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyebut tengah menyiapkan skema lanjutan atas kebijakan fiskal pembebasan denda pajak

Di mana pemerintah tengah menyiapkan skema pemberian penghargaan bagi warga yang patuh dan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kota setempat. 

Ini menyusul kebijakan Pemkot Metro atas penghapusan denda PBB-P2  tahun 2002 hingga 2024. Adapun pembebasan denda PBB-P2 tersebut telah diberlakukan sejak Mei hingga 15 Oktober 2025 mendatang. 

Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro, Syahri Ramadhan dikonfirmasi awak media pada Selasa 1 Juli 2025.

BACA JUGA:42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79

Ia mengatakan, pembebasan denda PBB-P2 tersebut dilakukan untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah. 

"Melalui Keputusan Walikota, berkaitan dengan denda tunggakan PBB-P2 dari kurun waktu 2002 sampai dengan 2024 dihapusakan. Artinya warga hanya membayar pokoknya saja," terangnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat stimulus fiskal dan bukan pengampunan pajak. Oleh karenanya, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok PBB, namun tanpa tambahan denda. 

"Kebijakan ini diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik, terhadap sistem perpajakan daerah," ujarnya. 

Ia berharap melalui kebijakan tersebut dapat menggerakkan kembali kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. 

BACA JUGA:Berkat KUR BRI, Pemilik Masayu.r Akui Usahanya Makin Lancar dan Berkembang

Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga tengah menyiapkan skema lanjutan untuk pemberian penghargaan bagi warga yang taat membayar pajak. 

Langkah tersebut salah satunya dilakukan dengan pemberian insentif atau penghargaan bagi wajib pajak yang patuh dan tepat waktu membayar pajak. 

"Jadi kita sedang membuat skema dan konsepnya, agar ada reward khusus kepada masyarakat yang membayar tepat waktu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: