Kronologi Pembunuhan Anggota Brimob Oleh Istri Dihadapan Anak

Kronologi Pembunuhan Anggota Brimob Oleh Istri Dihadapan Anak

Foto: Ilustrasi-(Istimewa)-

Situasi semakin mencekam ketika Ardilla sadar perbuatan mereka disaksikan oleh Olan.

Dia pun tak segan mengancam akan menghabisi anak kandungnya itu bila berani bercerita

"Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan, kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan alias Olan menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. Olan langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I," terang jaksa.

Terungkap pula Olan ternyata sering melihat sang ibu bersama pria lain dan kerap membawanya kerumah saat ayahnya sedang dinas.

"Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari," ujar jaksa.

Bahkan sang bocah pernah memergoki ibu dan paman ibunya Andi Abdullah dalam keadaan tanpa busana dikamar mandi.

"Anak saksi (saksi anak) ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi," tambahnya.

BACA JUGA:Ratusan Jama'ah Haji Asal Metro Terlantar dan Kelaparan di Mina

Pada sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (27/6) di PN Sorong, JPU Eko Nuryanto mengatakan terdakwa I yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dituntut penjara seumur hidup.

"ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.

JPU juga mempersilahkan para terdakwa untuk memberikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 10 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: