Dr. Ihsan Dacholfany, WR IV UM Metro, Diamanahi Menjadi Penguji Sidang Promosi Doktor di FKIP UMS

Dr. Ihsan Dacholfany, WR IV UM Metro, Diamanahi Menjadi Penguji Sidang Promosi Doktor di FKIP UMS

Dr. Ihsan Dacholfany, WR IV UM Metro, Diamanahi Menjadi Penguji Sidang Promosi Doktor di FKIP UMS--UM Metro

SURAKARTA, RADARMETRO.DISWAY.ID – Kepercayaan tinggi terhadap kompetensi akademik kembali ditorehkan oleh Dr. Muhammad Ihsan Dacholfany, M.Ed., Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro), yang dipercaya sebagai penguji eksternal dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Program Studi Doktor Pendidikan FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), pada Selasa (27/07).

Kehadiran Dr. Ihsan sebagai penguji menjadi bukti pengakuan lintas institusi terhadap kiprah akademiknya di tingkat nasional. Ia bertugas menguji disertasi Agus Sunaryo (NIM Q300220002) dalam sidang terbuka yang digelar pukul 09.00–11.00 WIB di Ruang Microteaching, Lantai 4, Kampus 1 FKIP UMS.

Agus Sunaryo mempresentasikan disertasi berjudul: “Pengembangan Metode Experiential Learning Berbasis Mentoring (ELBM) untuk Pembelajaran Kewirausahaan pada Siswa Sekolah Menengah Kejuruan di Kebumen.”

BACA JUGA:Muhammad Ihsan Dacholfany Wakili UM Metro sebagai Pembicara Seminar Nasional

Dr. Ihsan bergabung bersama tim penguji yang terdiri dari akademisi-akademisi senior, antara lain:

• Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum. (Ketua Sidang)

• Prof. Dr. Sutama, M.Pd. (Sekretaris Sidang)

• Dr. Sri Sutarni, M.Pd. (Penguji Dalam)

• Prof. Dr. Bambang Sumardjoko, M.Pd. (Promotor Utama)

• Prof. Dr. Harsono, S.U. (Ko-Promotor I)

• Prof. Dr. Endang Fauziati, M.Hum. (Ko-Promotor II)


--

BACA JUGA:Tim Pengabdi UM Metro & ITERA Adakan Koordinasi Awal & FGD Dengan KWT Ngestirahayu Punggur

Dalam kapasitasnya sebagai penguji luar, Dr. Ihsan tidak hanya mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis yang memperkuat argumentasi akademik promovendus, tetapi juga memberi masukan konseptual yang menambah kedalaman riset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: