P-21, Tersangka Kasus Pencurian Ponsel Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

P-21, Tersangka Kasus Pencurian Ponsel Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu--Ist
RADARMETRO.DISWAY.ID, PRINGSEWU – Proses hukum terhadap NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang menjadi tersangka kasus pencurian ponsel di enam lokasi berbeda, memasuki babak baru.
Pada Senin, 28 Juli 2025, penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kami segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar AKP Juniko.
BACA JUGA:Sempat Buron, Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Judi Remi
Dalam pelimpahan tersebut, barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit handphone merek Vivo Y12 milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Diketahui, NHB ditangkap oleh aparat Polsek Sukoharjo pada Kamis, 29 Mei 2024 sore setelah melakukan serangkaian pencurian ponsel. Modus operandi yang digunakan yakni berpura-pura menjadi pembeli di warung makan, kemudian mencuri ponsel milik pemilik warung.
Dalam pemeriksaan, NHB mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi daring jenis slot.
Kini, setelah pelimpahan dilakukan, kasus NHB akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat berada di tempat umum, untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: