Peringatan Diremehkan, Pemkab Lamteng Segel Pekerjaan My Republic

Peringatan Diremehkan, Pemkab Lamteng Segel Pekerjaan My Republic

Peringatan Diremehkan, Pemkab Lamteng Segel Pekerjaan My Republic--Ist

LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pasca diperingati untuk melengkapi dokumen perizinan, pekerjaan tiang dan penarikan kabel provider My Republic diketahui masih berjalan. Alhasil, Pemkab Lamteng melalui Kecamatan Punggur turun ke lokasi dengan menyegel pekerjaan.

Mewakili Camat Punggur Awet Agung, Kasi Kesra Chandra Erlangga menerangkan, pihaknya mendapat perintah dari Pemkab Lamteng untuk melakukan penyegelan pekerjaan infrastruktur Provider brand My Republic. Menurutnya, langkah tegas tersebut tindaklanjut tidak diindahkannya peringatan sebelumnya.

"Seminggu yang lalu sudah kami peringatkan agar menyelesaikan izin dulu baru lanjut bekerja, tetapi dari informasi yang kami dapat dan saat kami cek ke lokasi pekerjaan bukan berhenti malah diselesaikan dengan cara kucing- kucingan. Ini terkesan meremehkan Pemkab Lamteng," sesalnya usai memasang spanduk penyegelan tiang My Republic di Dusun I, Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Jumat (1/8/2025) siang.

Pihaknya berharap, apapun pekerjaan infrastruktur Provinder My Republic di Lamteng dapat dihentikan hingga mengantongi dokumen perizinan dari pemkab setempat. Pun akan terus memantau ke depannya apakah pekerjaan berhenti total atau tidak.

BACA JUGA:Modal Izin Kota Metro dan Bandarlampung, Pembangunan Infrastruktur Provider MyRepublic di Lamteng Distop

"Langkah ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamteng jika masih bandel terus bekerja, apakah akan disurati, atau langsung menyita kabel dan tiang. Artinya kami siap menurunkan tim untuk membongkar pekerjaan," tegasnya.

Kesempatan yang sama, Staf Pol PP Kecamatan Punggur Taruna Candra Putra menambahkan, sesuai ketentuan Perda, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai izin, apalagi ini disinyalir belum kantongi ijin sama sekali. Seperti, lanjut dia, menyegel bahkan membongkar pembangunan tersebut.

"Cara preventif sudah kami lakukan, yaitu teguran, tetapi tidak diindahkan, artinya pihak investor/ pelaksana tidak mau mengurus dokumen perizinan. Jika penyegelan ini masih tidak digubris, tentu kami siap jika diperintahkan untuk melakukan pembongkaran," ucapnya.

Sementara Kepala Dusun I, Idris, mengaku pernah ditemui perwakilan pekerja lapangan menginformasikan akan melakukan pekerjaan. Mereka mengaku telah berkomunikasi dengan kepala kampung setempat, dan di Dusun I merupakan pekerjaan lanjutan setelah pekerjaan di dusun lainya selesai dikerjakan.

BACA JUGA:Pemasangan Infrastruktur Wifi di Nunggal Rejo Dihentikan

"Ada yang nemuin saya, bilang kalau ini kerjaan lanjutan, karena di dusun yang lain sudah selesai. Bilangnya juga sudah ngomong sama kepala kampung," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Pengawas Lapangan Khoirul Mulki mengatakan, pihaknya berani nekat memulai pemasangan tiang dan penarikan kabel karena telah mengantongi izin.

Pihaknya pun mengirimkan file perizinan kepada Satpol PP yang turun ke lokasi, namun ironis, berkas perijinan yang ditunjukkan ternyata ijin operasi yang dikeluarkan Pemkot Metro dan ijin Bandar Lampung.

"Saya pengawas lapangan, soal perizininan, file itu yang dikirimin atasan," ungkapnya saat ditemui di lokasi, Selasa (22/7/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: