Oknum Buruh Tani Terseret Kasus Curanmor, Tersangka Tertangkap Usai Kabur

Oknum Buruh Tani Terseret Kasus Curanmor, Tersangka Tertangkap Usai Kabur--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali mengamankan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada awal Januari 2025.
Tersangka berinisial S (63), seorang buruh tani asal Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, ditangkap aparat kepolisian pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di kediamannya.
Penangkapan S merupakan hasil dari penyelidikan lanjutan setelah sebelumnya Polres Pringsewu menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk seorang aparatur pekon.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa tersangka S diduga berperan penting dalam aksi pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom, ketika korban sedang menonton pertunjukan kuda kepang.
BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan Spesialis Michat Dibekuk Polisi
“Peran tersangka S adalah mengantar tersangka utama berinisial DYP (33) ke lokasi kejadian. Selain itu, ia juga diketahui menerima bagian dari hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut,” ungkap Iptu Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Agustus 2025.
Setelah mengetahui DYP telah lebih dulu ditangkap, S sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tanggamus dan bekerja sebagai buruh bangunan.
Namun, pelariannya berakhir setelah tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengendus keberadaannya dan menangkapnya sekembali ke rumah.
Dalam kasus yang sama, polisi telah lebih dulu menangkap empat orang lainnya, yakni DYP yang merupakan Kaur Pemerintahan Pekon Sidodadi, serta JP (33), HO (46), dan AA (24) yang diduga terlibat dalam penadahan kendaraan curian.
“Ketiga tersangka selain DYP berperan dalam menjual atau membeli sepeda motor hasil curian,” tambah Irfan.
BACA JUGA:10 Pejabat Diambil Sumpah, Pemkab Pringsewu Penyegaran Struktur
Iptu Irfan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pringsewu dalam menindak segala bentuk kejahatan, khususnya curanmor yang kerap meresahkan warga.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berharap masyarakat dapat terus bersinergi menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: