Kritik terhadap argumen “hak konstitusional aktivisme”
Pihak yang mempertahankan kebebasan seorang wartawan untuk menjadi anggota LSM sering berargumen bahwa hak menjadi aktivis atau anggota organisasi sosial adalah hak konstitusional, bahkan bagi wartawan. Memang benar bahwa hak untuk berserikat dan berorganisasi dilindungi oleh konstitusi.
Namun, kebebasan itu tidak bersifat absolut dalam konteks profesi. Apabila eksistensi ganda itu merusak fungsi, martabat, dan integritas profesi jurnalistik, maka regulasi etis — seperti yang dibuat Dewan Pers — sangatlah wajar dan perlu.
Dewan Pers sendiri dalam Seruan Nomor 02/S-DP/XI/2023 menyebut:
“Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi … Akan tetapi, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM … lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau ormas tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.”
Perkataan “lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri…” menegaskan bahwa Dewan Pers menganggap bahwa paling aman dan elegan adalah melepaskan keterlibatan organisasional demi menjaga posisi jurnalistik yang bersih.
Potensi bahaya praktik dan konflik kepentingan dalam perangkapan profesi
1. Pencampuran peran
Wartawan bisa saja menyuarakan agenda LSM-nya melalui pemberitaan, dengan menutupi identitas aktivisnya. Misalnya, liputan yang seolah-olah netral padahal sarat kepentingan advokasi tertentu.
2. Atribusi ganda atau tidak jujur kepada narasumber
Ada kasus di mana wartawan menyebut dirinya sebagai jurnalis, padahal dalam kenyataan ia adalah pengurus LSM, atau sebaliknya. Ini menciptakan bias atau ketidakjujuran dalam relasi wartawan–nara sumber.
3. Penggunaan media sebagai alat advokasi
Jika redaksi atau wartawan merangkap dalam LSM, ada kemungkinan media digunakan untuk mengampanyekan tujuan organisasi, yang kemudian mengaburkan batas antara pers dan advokasi.
4. Krisis kredibilitas internal di media
Dalam organisasi media yang melaporkan isu-isu sosial atau mengkritik lembaga publik, konflik kepentingan internal bisa muncul — siapa yang diberi ruang liputan atau perlakuan, apakah semua organisasi mendapat perlakuan sama atau organisasi tempat wartawan aktif diuntungkan.
Argumen kontra yang mesti dijawab