Wartawan Harus Independen: Stop Rangkap Jabatan di LSM dan Ormas

Kamis 02-10-2025,18:20 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

Beberapa wartawan berpendapat bahwa:

Aktivisme dan jurnalistik bisa dipisahkan, yakni ia akan menjaga agar aktivitas LSM-nya tidak memengaruhi kerja jurnalistiknya.

Profesionalisme bisa menjaga batas, sehingga tidak akan ada konflik kepentingan.

Namun, di lapangan kenyataannya seringkali batas itu kabur. Manusia tidak selalu objektif dalam menghadapi situasi di mana kepentingan organisasi ikut terkait. Tanpa kontrol eksternal, potensi penyimpangan terbuka lebar.

Kesimpulan & Seruan

Sebagai Pecinta Literasi, saya berpandangan bahwa agar profesi jurnalistik tetap disegani, dihormati, dan dipercaya masyarakat, maka:

1. Wartawan sebaiknya tidak merangkap sebagai pengurus atau aktif sebagai aktivis LSM/ormas

Jika ingin tetap terlibat sosial, pilihlah ruang-ruang non-aktif atau bukan dalam posisi pengurus, dan hindari liputan langsung tentang organisasi tersebut.

2. Media dan lembaga pers perlu menegakkan kebijakan internal

Media bisa membuat regulasi internal bahwa karyawan redaksi atau kru jurnalistik tidak boleh merangkap jabatan organisasi luar yang berpotensi konflik.

3. Sosialisasi kode etik dan kewajiban profesional

Media, lembaga jurnalistik, dan organisasi wartawan harus terus mengedukasi anggota tentang risiko perangkapan profesi dan konsekuensi etisnya.

4. Transparansi kepada publik

Jika secara historis seseorang pernah aktif dalam LSM, sebaiknya dinyatakan dengan jelas agar publik tahu latar belakang tersebut. Tapi yang terbaik tetap: menjaga agar tidak ada tumpang tindih.

Dengan menegakkan prinsip keprofesionalan jurnalistik yang murni — tanpa beban kepentingan organisasi luar — media dan wartawan bisa terus menjadi pilar utama demokrasi, menjadi pencerah publik, dan menjadi lembaga kritis yang dipercaya.

Semoga opini ini bisa menjadi bahan refleksi bagi rekan-rekan wartawan dari sabang sampao merauke dan pimpinan media, agar kita bersama menjaga marwah pers Indonesia.

Kategori :