2. Sekolah wajib menggunakan buku paket yang disediakan oleh pemerintah yang dibeli melalui BOS atau bantuan pemerintah lainnya.
3. Kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah tidak diperkenankan tunduk atau mengikuti segala bentuk pemaksaan dari pihak ketiga yang merugikan sekolah, peserta didik atau orang tua siswa.
4. Apabila diperlukan seragam sekolah, satuan pendidikan hanya boleh menentukan jenis dan warna seragam tanpa mengatur atau mengkondisikan tempat pembelian.
5. Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan larangan ini dipatuhi oleh seluruh warga sekolah dan komite sekolah.
6. Masyarakat atau orang tua dapat melaporkan pelanggaran melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.