Jejak e-Money sebagai Alat Bukti Kejahatan di Era Digital

Sabtu 27-12-2025,09:12 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

Dalam konteks hukum acara pidana, data e-Money merupakan bagian dari alat bukti elektronik yang perannya semakin diakui. Arah pembaruan KUHAP juga menegaskan bahwa pembuktian ke depan tidak lagi semata-mata bertumpu pada saksi dan dokumen kertas, tetapi juga pada data elektronik yang diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi penegak hukum, tantangan di era digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal keberanian menegakkan hukum secara adil ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh. Di sinilah data digital menjadi penyeimbang: ia tidak memihak, tidak tunduk pada tekanan, dan tidak mengenal kekuasaan.

Pada akhirnya, e-Money bukan hanya alat pembayaran. Dalam penegakan hukum modern, ia dapat menjadi saksi diam yang jujur, membantu hukum berbicara ketika saksi manusia berada dalam tekanan dan upaya menghilangkan barang bukti telah dilakukan.

Kategori :