RADARMETRO - Pelaku pembunuhan terhadap Kitri Sutrisnawati yang viral setelah kedua anaknya memohon bantuan Presiden kini sudah ditangkap polisi.
Setelah melakukan penyidikan, polisi dari jajaran Polres Lampung Tengah akhirnya membeberkan motif pelaku yang bernama Rangga Prayoga (RP) hingga tega menghabisi nyawa mantan istri dan ibu dari kedua anaknya.
"Pelaku menghabisi nyawa korban karena emosi spontan ataupun permasalahan hidup suami istri. Karena (saat masih menjadi) suami tidak memiliki pekerjaan. Jadi yang kami tahu bahwa suaminya (pelaku) ini dulunya pengangguran," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolres Lampung Tengah, Jumat (28/7/2023).
Doffie menjelaskan saat kejadian tanggal 18 Juli 2015 lalu pelaku dan korban sudah bercerai. Pada saat itu bertepatan dengan momen bulan ramadhan, RP datang ke rumah korban yang ada di Kampung Bandar Sakti, Terusan Nunyai, Lampung Tengah dengan alasan rindu anak-anaknya dan ingin berbuka puasa bersama.
Setelah berbuka puasa RP kemudian mengajak anak sulungnya yang saat itu baru berumur 5 tahun untuk shalat tarawih di masjid.
BACA JUGA:Ayah Pembunuh Ibu Dua Bocah yang Viral di Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap
Sepulang dari shalat tarawih pelaku menyaksikan mantan istrinya itu sedang berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon, saat itu RP merasa bahwa mantan istrinya itu tidak menghormati keberadaannya dan terjadilah cekcok antara keduanya.
"Pelaku menyampaikan tolong hargai saya. Korban menjawab, untuk apa menghargai kamu. Kamu tidak punya tanggung jawab, kamu tidak tahu malu, kamu juga ngapain di sini terus," ungkap Doffie.
Merasa sakit hati dan tidak terima dengan perkataan mantan istrinya pelaku lantas pergi ke dapur rumah untuk mengambil senjata tajam.
"Pelaku mengambil pedang dan membacok korban di pipi, leher dan sempat ditangkis dengan tangan korban," lanjutnya.
Akibat serangan senjata tajam, korban mengalami luka robek di bagian pipi kiri, leher kiri dan tangan kiri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga dan warga namun setelah mendapat perawatan selama satu minggu korban meninggal dunia sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Setelah 8 tahun melarikan diri akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dibantu kepolisian dari Polres Kapuas Hulu di persembunyian di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (26/7/2023).
Doffie juga mengungkapkan sejak pertama mendapat laporan kejadian tersebut yakni pada tahun 2015 lalu pihaknya sudah mencari pelaku, namun selama pelarian pelaku selalu berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan pihaknya untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku selalu berusaha untuk melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Baik itu di wilayah Lampung, Banten, Jakarta hingga di Pulau Kalimantan. Kami beberapa kali mendapatkan informasi dan dilakukan pengejaran, namun pelaku selalu lolos," pungkasnya.