Modus Rekaman Video, Pemuda di Tanggamus Setubuhi Anak di Bawah Umur Dua Kali

Minggu 30-07-2023,05:17 WIB
Reporter : Albertus Yogi
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO – Masih panas kabar ditangkapnya bos kontraktor asal Kecamatan Semaka berinisial SR, lantaran diduga cabuli asisten rumah tangganya yang masih di bawah umur, Satreskrim Polres Tanggamus kembali membekuk AD (17).

Ia tersangka dalam kasus serupa. Namun dengan korban yang berbeda. Kali ini korbannya seorang bocah berusia 13 tahun berinisial A. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu. Hendra Safuan, S.H., M.H. menjelaskan, tersangka berinisial AD, ditangkap atas laporan SP (45) selaku ayah kandung dari anak inisial A (13) yang diduga telah jadi korban pencabulan dan persetubuhan.

Atas penangkapan itu, kasat reskrim menuturkan, terungkap bahwa tersangka AD tak hanya mencabuli korban.

Tetapi tersangka juga merekam aksinya. Sehingga, video asusila tersebut menjadi ”senjata” bagi tersangka untuk menyetubuhi korban lebih dari sekali. 

BACA JUGA:Janjikan Ayah jadi Tukang Kebun, Bos Kontraktor Asal Semaka Rudapaksa Anak di Bawah Umur

”Tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka, pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023.

Pelapor inisial SP, warga Kecamatan Wonosobo,” ujar Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., pada Sabtu (29/7/2023).

Kronologis kejadian, beber kasat reskrim, berawal pada Minggu (2/4/2023) siang, korban diajak bertemu oleh tersangka.

Lantas korban diajak ke rumah kakek tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Semaka.

Saat di rumah kakeknya, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena korban takut, akhirnya korban menuruti kemauan tersangka.

Apesnya selain melampiaskan nafsu bejatnya pada korban, tersangka juga merekam perbuatan tersebut. 

”Perbuatan bejat itu terulang pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di tempat yang sama. Akibat dari perbuatan tersebut, korban merasa takut dan malu. Sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelas kasat reskrim. 

Selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban, hasil visum, serta video yang selalu digunakan untuk mengancam korban. 

”Saat ini tersangka AD ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka AD terancam dijerat Pasal  76D dan/atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :