BACA JUGA:Masyarakat Diminta Lakukan Registrasi Sebelum Membeli Gas LPG 3 Kg, Ini Alasan Pemerintah
3. Nelayan Sasaran
Kelompok masyarakat ketiga yang memiliki hak guna atas LPG 3 Kg bersubsidi yaitu Nelayan Sasaran.
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
4. Petani Sasaran
Serupa dengan nelayan, petani dengan syarat tertentu juga diberi hak untuk menggunakan gas melon.
Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Selebihnya diluar keempat kelompok masyarakat tersebut pemerintah melarang penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi atau gas melon.
Sementara itu sehubungan dengan program baru pemerintah yang mengatur pembelian gas melon harus sesuai dengan data yang ada pada pemerintah, maka masyarakat yang masuk dalam empat kelompok tersebut diminta untuk melakukan registrasi atau pendaftaran.
Pemerintah secara bertahap kini tengah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak membeli LPG 3 Kg bersubsidi.
Pendataan telah dilakukan sejak bulan Maret 2023, untuk kabupaten/kota di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara pada bulan Mei 2023 proses pendataan sudah diperluas hingga kabupaten/kota untuk wilayah Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.
Pemerintah menargetkan pada 31 Desember 2023 seluruh masyarakat yang benar-benar berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi sudah terinput datanya kedalam sistem.
BACA JUGA:Gas ”Melon” Langka, Warga Lampura Rela Antre dan Bayar Mahal
Nantinya untuk membeli gas melon tersebut mereka yang telah teregistrasi hanya perlu menunjukkan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada dalam sistem.