RADARMETRO - Dalam rangka pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu 2025-2045, diadakan konsultasi publik.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu ini diikuti 85 peserta terdiri dari instansi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan dan perwakilan masyarakat, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag., mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Aula Utama pemkab setempat, Kamis (10/08).
Menyampaikan sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu, Sekda Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. mengatakan penyusunan KLHS diamanatkan dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS ini wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya.
"Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan,
Rencana dan Program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan," katanya.
BACA JUGA:Polres Mesuji Tangkap Dua Bandar Narkoba
KLHS dalam dokumen RPJPD ini menurutnya sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu untuk 20 tahun ke depan dapat diminimalisir.
"Dengan Konsultasi Publik ini diharapkan dalam menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis dapat melalui tahapan proses yang baik.
Untuk itu dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif, sehingga dapat disepakati komitmen bersama.
Sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam Rancangan awal RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 yang berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Nurpajri, S.T., M.T. mengatakan kegiatan konsultasi publik dimaksudkan untuk menganalisis isu dan capaian pembangunan berkelanjutan yang termuat di dalam Dokumen KLHS dan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045. Secara lebih,
KLHS dan RPJPD ini memenuhi prinsip saling ketergantungan, keseimbangan dan keadilan.
"Diharapkan dari kegiatan ini ada masukan, saran positif dan konstruktif, sehingga disepakati komitmen bersama dalam menjaring dan menganalisis isu dan indikator tujuan pembangunan berkelanjutan, disamping dapat memberikan pengkajian dan penilaian terhadap kebijakan, rencana dan program, yang berpotensi menimbulkan dampak resiko lingkungan hidup serta dapat digunakan sebagai dasar penyusunan KLHS untuk RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045, " harapnya.
BACA JUGA:Bos Laundry di Lampung Tengah Perkosa Karyawan Sendiri
Acara juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan, Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung, Resi Roisah Hamidiah, S.Hut.