Rencana Pendirian Gedung Bioskop di Metro, Pemkot Buka Peluang Bagi Investor

Rabu 16-08-2023,17:13 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

"Jadi setiap rekomendasi izin pembangunan perumahan juga harus memastikan status lahannya. Kemudian sudah ada pertimbangan teknis dari pertanahan bahwa lokasi itu boleh dibangun perumahan namanya partek pertanahan," terangnya. 

Menurutnya, jika nantinya lokasi lahan yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu tidak diperbolehkan. Karena kata dia, lahan yang ditetapkan sebagai LP2B hanya boleh dialihfungsikan dengan alasan tertentu. 

BACA JUGA:Kejari Mesuji Eksekusi Terpidana Asusila, Bayar Restitusi pada Korban

"Misalnya lahan LP2B ini akan digunakan untuk kepentingan umum. Tapi memang ada kriteria yang lebih detil lagi mengenai aturan itu," bebernya.

Kategori :