Terbukti Judi Online, Penerima Bansos di Metro Bakal Dievalusi

Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana--Ist
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID — Masyarakat Kota Metro penerima bantuan sosial (Bansos) diimbau untuk menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya.
Di mana Pemerintah Kota Metro akan mengambil langkah tegas bagi penerima bansos yang terlibat melakukan aktivitas ilegal salah satunya judi online (Judol).
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana. Ia mengatakan bahwa bansos yang diberikan dengan yang menggunakan dana APBD, tidak boleh menjadi sumber pendanaan aktivitas ilegal. Karena itu, langkah tegas akan dilakukan jika penerima bansos terlibat aktivitas secara ilegal.
"Uangnya rakyat tidak boleh untuk menyubsidi judi. Jika nantinya ada bukti sah hasil penegakan hukum, misalnya temuan polisi, analisis transaksi dari PPATK, atau rekomendasi Satgas Judol, maka Pemkot akan menerapkan sanksi pada penerima manfaat program daerah," terangnya dikonfirmasi awak media, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut dapat diberikan berupa konseling literasi keuangan dan penangguhan sementara manfaat tunai. Kemudian penghentian dan graduasi dari program APBD, bila pelanggaran berulang dan terbukti secara hukum.
Adapun pemberian sanksi tersebut dilakukan dengan merujuk Permensos 3/2021 dan Kepmensos 26/HUK/2025, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022), serta aturan kesehatan publik seperti PP 109/2012 tentang pengendalian produk tembakau.
Di mana aturan tersebut terkait dengan regulasi nasional tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS–DTSEN).
"Jadi merujuk pada Keppres 21/2024 yang membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagai basis koordinasi antar-institusi. Kami juga menekankan garis pembeda, antara kebijakan daerah hanya menggunakan wewenang administratif terhadap program pembiayaan daerah melalui APBD," paparnya.
BACA JUGA:Kejari Nilai Realisasi DD Masih Lemah, Kastel : Kami Tetap Bina, Jika Masih Ditindak
Sementara itu, lanjutnya, untuk program pusat seperti PKH, BPNT, atau PBI, Pemkot akan tetap patuh pada mekanisme dan rambu nasional.
"Untuk sanksi pada program pusat hanya terkait ketidakpatuhan komponen kesehatan atau pendidikan yang diatur oleh Kemensos," jelasnya.
Kendati demikian, terkait bansos dari pemerintah daerah pihaknya menerapkan langkah-langkah awal sebelum sanksi diberikan.
Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam untuk menutup celah moral tanpa mengorbankan hak anak. Langkah konkret berikutnya akan terlihat pada implementasi administratif di tingkat kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: