BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Harus Resign, Pengajuan Bisa Secara Online, Ini Caranya

Kamis 17-08-2023,18:02 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO- Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bisa mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat uang tunai. Uang tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah, baik dengan tunai atau kredit.

Peserta bisa mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu waktu pensiun ataupun resign dari pekerjaan sekarang.

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, namun pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10% atau 30% saja.

Bagi anda yang ingin mengajukan pencairan BPJS TK perlu melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Persyaratan ini disesuaikan dengan besaran BPJS TK yang ingin Anda cairkan lalu setelahnya ikuti cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan.

Berikut persyaratan yang perlu anda siapkan :

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10%

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun

2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan

3. Melampirkan kartu BPJS TK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya

4. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya

5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya

6. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya

7. NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)

8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30%

Kategori :