1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
3. Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
4. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
6. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
BACA JUGA:Berkah HUT ke-78 RI, 492 Napi Lapas Metro Terima Remisi Umum, 8 Langsung Bebas
7. NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)
8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
9. Dokumen kepemilikan rumah dan fotokopiannya
Pengajuan pencairan BPJS KT bisa dilakukan melalui layanan online. Cara mencairkan BPJS TK secara online ada dua, yaitu menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut panduannya :
- Melalui Lapak Asik
Peserta BPJS TK bisa mencairkan dana melalui situs website bernama Lapak Asik. Perlu diketahui pencairan melalui situs ini hanya dikhususkan bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta. Caranya sebagai berikut ini.
1. Kunjungi situs Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan, termasuk pas foto terbaru. Usahakan format foto yang digunakan adalah JPG/JPEG/PNG dengan ukuran maksimal 6 MB