Ia menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan Undang Undang P2SK. Nah UU itu memberikan sanksi yang tegas kepada penyelenggara yang tidak berizin, kemudian melakukan penyaluran dana maka akan kena sanksi.
Bahkan sanksi cukup tegas disebutkan dengan hukuman pidana penjara selama 5 hingga 10 tahun dan denda sampai 1 triliun rupiah.
"Nah ini kita mempunyai kekuatan sekarang, ada delik hukum yang kita bisa pakai untuk bisa menggunakan sanksi kepada penyelenggara tadi," ujarnya.
Ia berharap masyarakat bisa lebih bijak memilih platform untuk bisa meminjam. Namun masyarakat juga diimbau untuk meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
BACA JUGA:OJK Rilis Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Untuk Bulan September 2023
"Selain itu kita juga harus paham persyaratan dan resiko yang ada disitu. Jangan sampai kita terjebak nanti bunga tinggi dan besar. Dan yang paling penting gunakan untuk produktif jangan untuk konsumtif," pungkasnya