Ketahui Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, OJK Lampung Beri Penyuluhan Masyarakat dan ASN Metro

Selasa 19-09-2023,16:32 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat pentingnya mengetahui ciri pinjaman online (Pinjol) legal dan ilegal. 

Ini menyusul banyaknya permasalahan di masyarakat yang muncul akibat Pinjol Ilegal. Karenanya itu memenuhi undangan Pemerintah Kota Metro, OJK Provinsi Lampung melakukan penyuluhan di Kota Metro. 

Deputi Direktur Pengawasan LJK Kantor OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad, mengatakan pihaknya diundang oleh Pemerintah Kota Metro untuk memberikan penyuluhan mengenai aspek hukum dari Pinjol. 

Menurutnya, ini penting diketahui karena saat ini banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal. Nah dengan penyuluhan tersebut diharapan masyarakat akan mengetahui dan bisa membedakan mana Pinjol Legal dan ilegal. 

"Yang kedua masyarakat juga akan mengerti kalau mau meminjam itu untuk keperluan apa saja. Sehingga pinjaman itu akan lebih bermanfaat," pesannya usai memberikan penyuluhan hukum terpadu mengenai Aspek Hukum dari Pinjol yang digelar di Aula Pemkot Metro, Selasa (19/9/2023). 

Selain itu, dengan penyuluhan tersebut juga diharapkan kedepan Pinjol akan menjadi pinjaman yang bisa membawa kesejahteraan. Karena dikelola dengan baik utangnya oleh si peminjam. 

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya memaparkan beberapa ciri untuk membedakan Pinjol Legal dan Ilegal. Di mana ciri utama Pinjol Legal telah memiliki izin dari OJK. 

"Nah untuk membedakan Pinjol legal dan ilegal, kalau legal yang pasti sudah berizin OJK. Ciri yang kedua, dia hanya mengakses cemilan dalam handphon kita, seperti kamera, mikrofon dan lokasi. Hanya tiga itu, kalau diluar tiga itu diminta oleh aplikasi yang kita download pastilah itu ilegal. Jadi itu yang paling mudah. Cara mengecek berizin gimana, lihat di website OJK," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pemkot Metro Gandeng OJK dan Kejari, Lakukan Penyuluhan Pinjol dan UU ITE

Selanjutnya, ciri lain untuk membedakan Pinjol Legal dan Ilegal yakni cara pegihannya. Di mana Pinjol Legal menerapkan prinsip beretika dalam melakukan penagihan. 

"Nah cara penagihan, juga kita bisa lihat itu dia beretika tidak. Kalau yang legal dia ada aturan dan penagihannya bersertifikat. Pastilah dia memenuhi unsur-unsur etika tadi," jelasnya. 

Lebih lanjut, Aprianus mengemukakan  bahwa ada dua cara yang dilakukan  OJK dalam menanggulangi pinjol ilegal. Cara tersebut dilakukan melalui cara preventif dan kuratif. 

"Nah cara preventif yang bisa kita lakukan ada literasi, seperti yang kita lakukan hari ini. Selain itu juga ada cara yang tadi menutup nutup website yang ilegal. Yang tadi kita sampaikan ada 4.500 lebih website yang kita tutup," bebernya. 

Upaya lain juga dilakukan melalui cara kuratif. Ini menyusul telah disahkannua Undang Undang Perlindungan Data Pribadi. 

"Dia bisa dikenakan disitu. Karena menyebarkan data pribadi, dia tidak memiliki legal dan yang kedua tujuannya kan harusnya untuk tujuan khusus, tapi dia memiliki tujuan tertentu. Kita tahu ada penggunaan data untuk mengambil pinjam di tempat lain ini akan muncul," terangnya. 

Kategori :