RADARMETRO - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Metro. Pasalnya, tahun 2024 mendatang pelaksaan uji kendaraan bermotor atau Uji KIR tidak lagi dipungut biaya alias gratis.
Ini menyusul terbitnya Undang Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD).
Karenanya Pemerintah Kota Metro bersama DPRD tengah menyusun rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai aturan tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Hemly Zain, mengatakan pasca perubahan UU tersebut maka terdapat dua potensi retribusi daerah yang akan hilang. Keduanya yakni retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dan terminal.
"Jadi untuk di Dishub kita mengelola 4 retribusi. Nah dengan adanya perubahan Undang Undang ini maka ada 2 retribusi yang akan hilang di tahun 2024 mendatang," terangnya.
BACA JUGA:Dishub Mesuji Gagas Forum LLAJ
Menurutnya, sesuai UU tersebut maka pemerontah daerah dilarang untuk menarik atau memungut kedua retribusi tersebut. Karenanya diperlukan perubahan perda atas aturan tersebut.
"Hari ini kita diundang DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat (Hearing, red) untuk membahas mengenai retribusi tersebut. Nah nanti akan ada perubahan perda atas kedua retribusi ini," jelasnya.
Sementara itu, untuk menyiasati menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi di Dishub, pihaknya berencana menaikan tarif parkir kendaraan. Terlebih berdasarkan hasil kajian Dishub ditemukan banyaknya masyarakat yang membayar parkir melebihi ketentuan dalma perda.
"Kami telah melakukan pertimbangan, selama ini masyarakat membayar tarif parkir lebih dari ketentuan Perda yang berlaku. Contohnya, sesuai ketentuan untuk roda dua harusnya membayar Rp1.000, tapi saat dikasih Rp2.000 juru parkir tidak memberikan uang kembalian," ungkapnya.
Karenanya itu berdasarkan pertimbangan tersebut, Dishub berencana akan menaikan tarif parkir. Rencana tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
"Perda perubahan ini sedang disusun. Nah sudah disahkan rencananya akan diberlakukan per 1Januari tahun 2024. Di mana untuk tarif kendaraan roda dua naik dari Rp1000 menjadi Rp2.000," terangnya.
BACA JUGA:Dinas PUPR Akan Evaluasi Pemborong yang Lambat Selesaikan Pengerjaan Proyek Jalan
Tidak hanya itu, tambah Helmy, kenaikan tarif parkir juga diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Di mana untuk kendaraan roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3000. "Sedangkan untuk mobil jenis truk dan bus menjadi Rp5000," tukasnya.