Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum Setda Kota Metro, Fachrudin mengungkapkan bahwa Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang bantuan hukum.
"Tapi rencananya akan dirubah, sesuai dengan Permendagri yang baru. Untuk sementara ini kami masih terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Lampung," jelasnya.
Ia menerangkan, bahwa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh pemerintah adalah pemerintah bekerjasama dengan advokad yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya dengan bantuan hukum oleh LBH tersebut, maka akan dibiayai oleh dana APBN.
"Nah sementara ini baik dari Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM masih belum ada petunjuk. Ini terutama mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang dibiayai APBD," ungkapnya.
Meski demikian lanjutnya, pihaknya berencana akan mengalokasikan anggaran mengenai bantuan hukum tersebut untuk dapat dibiayai melalui APBD Kota Metro.
"Rencananya kami akan menganggarkan, jika Pemerintah Kota Metro ada anggarannya. Tetapi kami masih akan tetap berkoordinasi dan meminta petunjuk terlebih dahulu dengan Biro Hukum Provinsi Lampung dan Kanwil Hukum dan HAM wilayah Lampung," bebernya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Lampung Erman Syarif, berharap ke depan pemerintan dapat menerapkan hukum yang sama di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi yang namanya hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan sudah ditegaskan oleh UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3. Nah terkait polemik hukum yang sering terjadi pada masyarakat kecil atau rakyat kecil tentunya nantinya bisa dibantu melalui pendampingan hukum," jelasnya.
Ia mengemukakan bahwa kriteria penerima LBH adalah orang yang membutuhkan bantuan yang diperuntukan untuk masyarakat kecil, bukan masyarakat menegah atau masyarakat mampu.
BACA JUGA:Lagi Cabut Singkong, Dua Orang Meninggal Dunia Disambar Petir
Katenanya Erman mengakui pentingnya Perda untuk mengatur tentang mekanisme dan tata cara dalam memberikan bantuan.
"Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Kemudian Surat Domisili dari Kota Metro yang disesuaikan dengan kemapuan APBD Kota Metro," paparnya.
Ia berharap, Perda Kota Metro dapat segera disusun dan diusulkan pada tahun 2024 mendatang. Sehingga terdapat payung hukum mengenai LBH bagi warga.