Tim Tekab 308 Presisi Polres Lambar akhirnya menangkap kedua pelaku yakni AW dan MH pada Selasa (25/4) setelah menelusuri jejak digital berupa video rekam tersebut.
BACA JUGA:Dokter Puskesmas Dianiaya, IDI Lampung: Miskomunikasi Dokter dan Pasien
"Terduga pelaku penganiayaan itu berinisial AW (32) dan MH (41) yang merupakan warga Kota Bandar Lampung, saat ini telah ditahan Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, IPTU Juherdi, pada Selasa (25/4/2023).