Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas, Petani di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin 25-03-2024,08:49 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah
Tags : #psikologis
#pringsewu
#petani
#penyandang disabilitas
#pemerkosaan
#pemeriksaan
#mengamankan
#korban
#anak dibawah umur
Kategori :
Terkait
Minggu 27-04-2025,21:40 WIB
Ancam Videonya Disebar, Pemuda di Pardasuka Lakukan Tindakan Asusila Anak Dibawah Umur
Rabu 19-03-2025,20:35 WIB
Wabup Lamteng Serahkan Bantuan dan KTP Untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas Mental
Senin 13-01-2025,11:54 WIB
Tuntut Kesejahteraan, Petani Singkong Geruduk Pemprov Lampung
Selasa 24-12-2024,07:15 WIB
Tok Pj Gubernur Tetapkan Harga Singkong 1400 Mulai Hari Ini.
Jumat 20-12-2024,18:21 WIB
Alhamdulillah, Harga Singkong di Lamteng Naik
Terpopuler
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Wujudkan Tata Ruang Aman, SIGN Dinilai Penting Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Metro
Kamis 03-07-2025,23:50 WIB
Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers
Jumat 04-07-2025,18:12 WIB
Komitmen BRI Wujudkan World-Class Sustainable Banking Group Lewat SDGs
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Warga Metro Bisa Cek Kesehatan Gratis, Berikut ini Cara dan Syaratnya!
Terkini
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Wujudkan Tata Ruang Aman, SIGN Dinilai Penting Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Metro
Jumat 04-07-2025,18:26 WIB
Warga Metro Bisa Cek Kesehatan Gratis, Berikut ini Cara dan Syaratnya!
Jumat 04-07-2025,18:12 WIB
Komitmen BRI Wujudkan World-Class Sustainable Banking Group Lewat SDGs
Kamis 03-07-2025,23:50 WIB