Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas, Petani di Pringsewu Ditangkap Polisi

Senin 25-03-2024,08:49 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,  kemudian pasal 289 KUHP  tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kategori :