Menurutnya, ada beberapa larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
Adapun larang tersebut antara lain segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya. Lalu, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
Tidak hanya itu, larangan memperkerjakan anak juga diberlakukan untuk segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
"Selain itu juga semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak juga dilarang dilakukan anak," ungkapnya.
Ia mengakui bahwa UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara khusus mengenai mempekerjakan anak berusia 16 tahun. Namun, konsultan hukum ketenagakerjaan Umar Kasim dalam artikel Usia Minimum Kerja menyatakan bahwa untuk anak yang berumur antara 15 sampai dengan 18 tahun sudah dapat dipekerjakan (secara normal/umum).
BACA JUGA:Polres Tubaba Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia
Meski demikian tidak boleh dieksploitasi untuk bekerja pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan (the worst forms), baik ancaman atau bahaya bagi kesehatan maupun keselamatan atau moral si anak.
"Nah pada usia ini, anak sudah dianggap cakap (bekwaam) untuk melakukan hubungan kerja tanpa kuasa/wali. Ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 3 Kepmenakertrans No. Kep-235/Men/2003 dan Konvensi ILO No. 138 serta Konvensi ILO No. 182)," tukasnya.