APSAI Soroti Targedi Pelajar SMK Terjatuh di Flyover Antasari Lampung Saat PKL

APSAI Soroti Targedi Pelajar SMK Terjatuh di Flyover Antasari Lampung Saat PKL

Foto : Potret Ketua APSAI Provinsi Lampung, Adi Susanto.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Lampung menyoroti tragedi terjatuhnya anak SMK dari Flyover Antasari.

Di mana anak SMK tersebut terjatuh saat tengah mengerjakan lampu jalan. Peristiwa terjadi lantaran patahnya penyangga mobil crine pada Senin 29 Juli 2024.

Ketua APSAI Provinsi Lampung, Adi Susanto, mengatakan memperkerjakan anak-anak, apalagi anak yang sedang PKL dijadikan pekerja utama sudah jelas tidak diperbolehkan. 

Ini sebagaimana definisi anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

"Di mana anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Pada dasarnya, pemberi kerja atau pengusaha dilarang mempekerjakan anak," paparnya.

Diakuinya, bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketentuan tersebut dikecualikan dalam beberapa kondisi.

"Seperti bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun, untuk melakukan pekerjaan ringan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial," bebernya.

BACA JUGA:Dinilai Beropini, Diskominfo Metro Minta Hak Jawab

Selanjutnya, untuk mempekerjakan anak untuk pekerjaan ringan ini harus ada syarat tertentu. Diantaranya ada izin tertulis dari orang tua atau wali, ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, dan waktu kerja maksimum 3 jam. 

"Kemudian dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah. Selain itu juga ada keselamatan dan kesehatan kerja. Lalu adanya hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya. 

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa bagi anak yang berumur sedikitnya 14 tahun, dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan, atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

"Lalu, pekerjaan yang sesuai dengan kurikulum pendidikan dalam praktiknya sering disebut Praktik Kerja Lapangan (PKL)," jelasnya.

Tak hanya itu, anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya namun dengan syarat. 

Pertama, bekerja di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali. Kemudian, waktu kerja paling lama 3 jam sehari. Lalu, kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: