Adapun perolehan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun ini diantaranya Partai Gerindra yang meraih sebanyak 10.056 suara. Kemudian PKB meraih 9.677 suara.
Diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan untuk mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik.
Di mana yang semula memerlukan perolehan minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah, menjadi lebih rendah. Yakni 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA:Sah, Duet Ardito Wijaya-Komang Koheri Siap Lawan Musa
Tak hanya itu, dalam putusannya MK juga menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Di mana pembatasan usia minimal sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, walikota, dan wakilnya.