Awasi Penyaluran Gas Elpiji di Metro, Pemkot dan Pertamina Turun ke Pangkalan!

Sabtu 07-09-2024,08:21 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama Pertamina melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran gas elpiji 3 kg ke sejumlah agen di kota setempat. 

Ini menyusul terbitnya kebijakan pemerintah terkait pembatasan penjualan gas 3 kg sebesar 10 persen ke pengecer. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro Elmanani melalui Kabid Perdagangan Eni Purwati dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Jumat 6 September 2024.

Ia mengatakan, monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan oleh Korwil Hiswanamigas Pertamina, bersama Disdag dan Bagian Perekonomian Setda Metro.

BACA JUGA:Harga Gas Elpiji 3 Kg Tinggi, Ini Kata Disdagsar Kota Metro!


--

"Monitoring dan evaluasi ini dilakukan terkait kebijakan 10% di pangkalan untuk menjual ke pedagang pengecer," terangnya.

Menurutnya, monitoring dilkaukna di 3  3 agen gas diantaranya PT. Toni Bersaudara, PT. Jaya Putra Agung, dan PT. Ghaniya Anugrah Pratama.

"Terkait aturan ini kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada pengecer. Untuk saat ini dilakukan tindak lanjutnya," ujarnya.

"Yakni mengevaluasi terkait kebijakan sudah dilaksanakan di beberapa pangkalan yang menjadi sampel," paparnya.

Diakuinya bahwa monitoring tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari  monitoring sebelumnya pada 1 Juli 2024.

"Yakni pembatasan di tingkat pangkalan untuk menjual ke pengecer. Di mana semula 20%, per 1 Juli menjadi 10% dari stok," jelasnya. 

BACA JUGA:Kapolres Pringsewu Imbau ASN Hindari Korupsi dan Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Ia menambahkan bahwa ada dari hasil monitoring di beberapa pangkalan sudah melaksanakan aturan tersebut. Terlebih gas tersebut merupakan barang penting yang menjadi tugas Dinas Perdagangan dalam mengawasi stok dan harga. 

"Untuk di Kota Metro ada 5 agen gas yang dimonitoring. PT Pertamina juga selalu berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dalam mensosialisasikan aturan ini ke pangkalan-pangkalan," bebernya.

Kategori :