Buruh Tani Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gadingrejo

Selasa 17-09-2024,18:24 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gadingrejo.

Pelaku bernama Andika (38), warga Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kecamatan Gedongtataan pada Sabtu 14 September 2024 sore.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Vario BE 2175 OK.

Pencurian ini terjadi di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap.

BACA JUGA:Motor Guru SD Dicuri, Polisi Amankan Satu Pelaku dan Buru Lainnya

Sebelum hilang, sepeda motor milik korban, Anggara (23), diparkir di ruang tengah rumahnya.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol jendela samping rumah korban untuk masuk, lalu membawa sepeda motor yang terparkir di dalam.

“Pelaku berhasil dengan mudah membawa sepeda motor karena kunci kontak kendaraan tersebut diletakkan di meja ruang tengah,” ujar Iptu Herman pada Minggu 15 September 2024.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku, yang mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bekerja memanen kopi, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian handphone ini mengakui perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Polres Pringsewu untuk Menyaksikan Puncak Festival Kuda Kepang

“Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan hidup. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual, dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Andika dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kategori :