RADARMETRO - Dalam beberapa literatur Asuransi bisa diartikan sebagai suatu bentuk perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada individu atau entitas bisnis dalam pertukaran pembayaran premi. Tujuan asuransi adalah untuk melindungi aset, properti, atau kehidupan seseorang dari risiko tertentu yang mungkin terjadi di masa depan.
Bagi kita yang baru mengenal asuransi tentu akan merasa bingung dengan istilah-istilah pada asuransi.
Satu istilah asuransi yang wajib dipahami oleh calon peserta asuransi adalah Polis Asuransi.
Polis Asuransi bisa dimaknai sebagai dokumen yang memuat perjanjian tertulis antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi atau penyedia layanan asuransi.
Dalam polis asuransi, terdapat berbagai ketentuan dan klausa yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan nasabah. Misalnya, polis asuransi akan mencantumkan jenis perlindungan yang diberikan, premi yang harus dibayarkan, periode pertanggungan, batas tanggung jawab perusahaan asuransi, serta syarat-syarat klaim jika terjadi kerugian atau kejadian yang diasuransikan.
Mengingat pentingnya Polis Asuransi, maka dokumen Polis Asuransi harus disimpan dan dirawat dengan baik oleh peserta asuransi.
Selain itu setiap isi Polis Asuransi yang tertuang di dalamnya harus dipahami agar peserta asuransi mengerti antara hak dan kewajibannya.
BACA JUGA:Resmi disubsidi Pemerintah, Apakah Kendaraan Listrik Bisa Masuk Asuransi
Berikut radarmetro.disway.id rangkum tips memahami isi Polis Asuransi;
1. Baca setiap poin yang menjadi isi Polis Asuransi
Karena Polis Asuransi adalah dokumen perjanjian kedua belah pihak peserta asuransi dan perusahaan asuransi, maka calon peserta asuransi harus membaca dengan detail isi Polis Asuransi sebelum memutuskan untuk menyetujui berbagai bentuk perjanjian yang ada di dalamnya. Pahami hak dan kewajiban anda sebagai peserta serta pahami juga hak dan kewajiban perusahaan asuransi terhadap nasabahnya.
2. Pahami ikhtisar Polis Asuransi
Ikhtisar Polis Asuransi ini umumnya berisi identitas pemegang polis, premi (setoran uang) yang wajib dibayar peserta asuransi, cakupan perlindungan yang diberikan perusahaan asuransi kepada nasabahnya, uang pertanggungan, jangka waktu berlakunya asuransi dan lain-lain.
3. Manfaatkan Masa Tenggang Polis
Yang dimaksud dengan masa tenggang polis adalah waktu mempelajari polis asuransi. Pihak perusahaan asuransi biasanya memberikan masa tenggang kepada calon peserta asuransi untuk mempelajari dan memahami isi polis asuransi selama 7 sampai 14 hari. Pemegang polis berhak mendapatkan masa tenggang ini, dan bila mana dalam masa tenggang tersebut pemegang polis mendapati isi polis asuransi yang tidak sesuai dengan poin perjanjian dan penawaran maka berhak mengajukan pembatalan.