Pemkot Metro Hentikan Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel, Besok Layangkan Penghentian ke Pengembang!

Selasa 21-01-2025,21:23 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Admin Radar Metro

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro resmi menghentikan rencana alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel. 

Di mana Pemkot Metro akan dilakukan dengan melayangkan surat pemberhentian alih fungsi Ruko Sudirman kepada pengelola. 

Demikian disampaikan Sekda Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo dikonfirmasi awak media usai Musrenbang di Kelurahan Margorejo, Metro Selatan pada Selasa 21 Januari 2025.

BACA JUGA:Pejabat Polres Pringsewu Dirotasi Besar Besaran, Berikut Daftarnya

Ia mengatakan, surat penghentian alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel tersebut secepatnya akan dilayangkan.

Ia menyebut bahwa surat tersebut tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh Walikota. 

"Hari ini kita upayakan ditandatangani Walikota. Kalau pemberitahuan untuk administrasinya sudah. Administrasi dulu, baru nanti penghentian. Itu sudah kita siapkan, nanti baru kita kirim," ungkapnya. 

BACA JUGA:Deputi III BNPB & Pj Bupati Pringsewu Tinjau Lokasi Terdampak Banjir

Ia juga memastikan bahwa surat tersebut paling lambat akan dikirim pada Rabu 22 Januari 2025. "Paling lambat besok," singkatnya. 

Sementara Walikota Metro, Wahdi mengaku belum menerima surat pemberhentian alih fungsi Ruko Sudirman dari Bagian Hukum Pemkot Metro. 

Kendati begitu, Wahdi menyebut bahwa surat pemberhentian proses alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel tersebut, masih dalam proses di Bagian Hukum Pemkot Metro.

BACA JUGA:Tingkatkan Pertanian, Wabup Lamteng Dukung Tanam Jagung Serentak

"Saya belum terima suratnya. Saya tidak tahu kenapa PR-nya lama sekali itu," cetusnya. 

Wahdi mengemukakan bahwa investor harus mengikuti aturan yang berlaku sebelum membuka usaha. Dengan begitu tidak menyalahi tata kelola dokumen perizinan.

"Iya dong harus mengikuti aturan yang berlaku. Dokumentasi, aturannya harusnya selalu begitu," tegasnya.

Kategori :