Bupati Lampura Beri Kuasa Kejaksaan Kotabumi, Tindak Lanjuti Temuan BPK- RI

Bupati Lampura Beri Kuasa Kejaksaan Kotabumi, Tindak Lanjuti Temuan BPK- RI

Bupati Lampura Beri Kuasa Kejaksaan Kotabumi, Tindak Lanjuti Temuan BPK- RI--Ist

LAMPUNG UTARA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Tidak main main Bupati LAMPUNG UTARA Hamartoni Ahadis gandeng kejaksaan negeri Kotabumi untuk menuntaskan hasil temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Langkah tegas Bupati dan wakil bupati Lampung Utara ini merupakan salah satu langkah untuk penyelamatan kerugian dari hasil LHP BPK- RI.

Bahkan untuk mempercepat proses tindak lanjut dari hasil LHP BPK-RI tersebut, Bupati Hamartoni menandatangani surat kuasa khusus (SKK) bersama Kajar Lampura Hendra Syarbani. Yang disaksikan para pejabat Pemkab Lampura dan jajaran kejaksaan negeri kotabumi

Ditegaskan Hamartoni,  penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemkab dan Kejari, merupakan langkah strategis untuk mempercepat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI).

BACA JUGA:Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

“Langkah ini bukan bentuk arogansi atau sikap menggurui, melainkan murni untuk kebaikan semua pihak. Kita ingin memastikan keuangan daerah dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Hamartoni  Di Aula Siger Rabu 13 Agustus 2025.

Ditempat yang sama  Kajari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, menyatakan bahwa, pihaknya siap dalam mengoptimalkan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi mandat kepada kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.

 “Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pemerintah daerah dalam menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan keuangan negara,” pungkasnya. (Ek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: