Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku

Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku

Foto: Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba -(Reza)-

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait