Ketika Saksi Kunci Bisa Pergi: Membaca Pasal 141 KUHAP Baru

Ketika Saksi Kunci Bisa Pergi: Membaca Pasal 141 KUHAP Baru

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta--Ist

Dalam praktik white-collar crime, dikenal pula figur yang secara fungsional berperan sebagai gatekeeper atau nominee. Mereka tidak selalu tampil sebagai pelaku utama, tetapi berada pada posisi yang memungkinkan mereka mengetahui struktur transaksi, aliran dana, maupun lokasi aset.

Justru satu keterangan dari orang semacam ini kadang dapat membuka konstruksi perkara yang jauh lebih luas.

Namun prinsip negara hukum tetap harus dijaga. Saksi tetaplah saksi sepanjang belum terdapat dasar hukum yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Status tersangka tidak boleh dijadikan jalan pintas agar penegak hukum memperoleh instrumen pencegahan. Penetapan tersangka harus lahir dari alat bukti dan proses hukum yang sah, bukan dari kebutuhan untuk membatasi perjalanan seseorang.

Logikanya harus tetap lurus: penetapan tersangka merupakan konsekuensi dari bukti, bukan sarana untuk memperoleh kewenangan upaya paksa.

Di titik inilah tantangannya muncul. KUHAP baru menggunakan pendekatan berbasis status hukum, sementara penanganan kejahatan ekonomi modern menuntut aparat membaca risiko bahkan sebelum risiko tersebut benar-benar terjadi.

Risiko seseorang meninggalkan Indonesia dalam perkara korupsi juga tidak selalu berhenti pada kemungkinan ketidakhadiran orang tersebut.

Ada flight risk, yakni risiko seseorang menghindari proses hukum. Ada evidence dissipation risk, yakni risiko dokumen, data elektronik, atau alat bukti dihilangkan, dipindahkan, atau dibuat semakin sulit ditemukan. Ada pula asset dissipation risk, yakni risiko aset dialihkan, disamarkan, dikonversi, atau dipindahkan ke yurisdiksi lain sebelum negara sempat mengamankannya.

Dalam kejahatan modern, uang dapat bergerak jauh lebih cepat daripada manusia.

Seseorang membutuhkan paspor, tiket, pemeriksaan imigrasi, dan waktu perjalanan untuk berpindah negara. Sebaliknya, dana dapat melintasi rekening dan yurisdiksi melalui instruksi elektronik dalam hitungan detik.

Hal yang sama berlaku terhadap data dan kepemilikan aset. Dokumen elektronik tidak perlu melewati bandara. Kepemilikan aset dapat dialihkan melalui keluarga, perusahaan, nominee, atau pihak ketiga ketika orang yang mengendalikannya masih berada di Indonesia.

Karena itu, pertanyaan aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada, “Apakah orang ini akan pergi?”

Pertanyaan berikutnya justru lebih strategis: “Apa yang berpotensi hilang atau ikut berpindah apabila orang ini pergi?

Jawabannya dapat berupa keterangan, dokumen, akses terhadap rekening, jejak transaksi, atau bahkan informasi mengenai aset yang nilainya jauh lebih besar.

Di sinilah pemberantasan korupsi modern membutuhkan perubahan orientasi. Pendekatan follow the suspect tetap penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan follow the money.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: