Ketika Saksi Kunci Bisa Pergi: Membaca Pasal 141 KUHAP Baru

Ketika Saksi Kunci Bisa Pergi: Membaca Pasal 141 KUHAP Baru

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta--Ist

Gagasan semacam itu tentu harus ditempatkan sebagai ius constituendum, bukan dianggap sebagai kewenangan yang telah tersedia dalam hukum positif saat ini.

Kalaupun kelak dikembangkan, batasnya harus tegas. Jaminan kepatuhan tidak boleh disamakan dengan nilai dugaan kerugian negara. Aset yang digunakan sebagai jaminan juga tidak serta-merta berubah menjadi hasil tindak pidana hanya karena seseorang tidak memenuhi kewajibannya.

Garisnya harus jelas: jaminan menjamin kepatuhan terhadap proses hukum, penyitaan mengamankan aset, sedangkan perampasan menentukan nasib hukum aset tersebut.

Pembedaan ini penting agar semangat mengejar aset tidak berubah menjadi penghukuman sebelum kesalahan dibuktikan.

Di titik inilah hak asasi manusia tidak seharusnya diposisikan sebagai lawan dari efektivitas penegakan hukum.

Kebebasan bergerak memang merupakan hak yang dilindungi. Namun itu tidak berarti seluruh pembatasan terhadap kebebasan bergerak selalu dilarang. Persoalannya terletak pada apakah pembatasan tersebut memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, proporsional, memiliki batas waktu, dan dapat diuji.

Dengan kata lain, HAM justru menjadi pagar agar kewenangan negara tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Semakin besar kekuasaan negara untuk membatasi seseorang, semakin tinggi pula standar akuntabilitasnya.

Pasal 141 KUHAP baru telah membuat pilihan normatif dengan menyebut Tersangka atau Terdakwa sebagai subjek pencegahan. Pilihan tersebut harus dihormati.

Namun praktik ke depan akan memberi jawaban apakah sistem hukum acara pidana kita membutuhkan instrumen tambahan ketika berhadapan dengan saksi yang benar-benar material, berisiko meninggalkan yurisdiksi, dan memegang informasi penting mengenai bukti maupun aset.

Jika suatu saat kebutuhan itu dianggap nyata, jawabannya bukan menurunkan standar penetapan tersangka.

Sebaliknya, mekanismenya justru harus dibangun dengan perlindungan yang lebih kuat: indikator risiko yang objektif, materialitas keterangan yang dapat diuji, pengawasan pengadilan, jangka waktu terbatas, hak untuk mengajukan keberatan, serta kewajiban memilih tindakan yang paling sedikit membatasi kebebasan.

Di situlah pendekatan berbasis status dapat bertemu dengan pendekatan berbasis risiko.

Status menentukan kewenangan. Risiko menentukan strategi.

Keduanya tidak boleh dipertukarkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: