Ketika Saksi Kunci Bisa Pergi: Membaca Pasal 141 KUHAP Baru

Ketika Saksi Kunci Bisa Pergi: Membaca Pasal 141 KUHAP Baru

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta--Ist

Pada akhirnya, KUHAP baru mengingatkan bahwa pencegahan keluar wilayah Indonesia bukan tindakan administratif biasa. Ia merupakan upaya paksa karena menyentuh kebebasan seseorang.

Karena itu, penggunaannya harus presisi, proporsional, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun penegakan hukum juga tidak boleh naif menghadapi karakter korupsi modern. Dalam perkara korupsi, yang dapat “melarikan diri” bukan hanya manusia.

Uang dapat pergi lebih dahulu. Data dapat hilang tanpa melewati bandara. Dokumen dapat berpindah yurisdiksi dalam hitungan detik. Aset dapat berganti nama sementara orang yang mengendalikannya masih berada di Indonesia.

Karena itu, cara berpikir penegakan hukum perlu bergerak dari sekadar “mencegah orangnya” menuju “mengelola risikonya”.

Siapa yang berpotensi meninggalkan proses hukum? Bukti apa yang mungkin hilang? Aset apa yang dapat berpindah? Seberapa material posisi seorang saksi? Dan instrumen hukum apa yang paling tepat serta proporsional untuk menjawab masing-masing risiko tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang semakin penting dalam hukum acara pidana modern.

Sebab negara hukum yang kuat bukan negara yang paling mudah membatasi perjalanan seseorang. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menjaga proses hukum tetap efektif, mempertahankan alat bukti, mengejar dan menyelamatkan aset hasil kejahatan, sekaligus menjaga praduga tidak bersalah dan due process of law.

Tentang Penulis

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.

Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tulisan ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis dalam perspektif akademis dan praktis mengenai perkembangan hukum acara pidana, pencegahan keluar wilayah Indonesia, perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan asset recovery. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan resmi institusi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: