Kakorlantas Polri Ungkap Praktik Jual Beli SIM, Tawarkan Solusi Kepada DPR

Kakorlantas Polri Ungkap Praktik Jual Beli SIM, Tawarkan Solusi Kepada DPR

Foto: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Melakukan Rapat dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI-(Istimewa)-

RADARMETRO- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/7/2023).

Pada rapat tersebut Irjen Pol. Firman Shantyabudi selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengakui adanya praktik "jual beli" pada proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh anak buahnya.

Firman menjelaskan hal itu dilakukan oleh para Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) untuk mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB).

Meski tidak menyebutkan siapa kasatlantas yang dimaksud, Firman menjelaskan praktik jual beli tersebut dilakukan dengan cara meluluskan pemohon yang mengajukan pembuatan SIM meski sebenarnya pemohon tidak layak lulus.

"Kami mohon sekali lagi SIM jangan dijadikan target (BNPB). Kami khawatir kasatlantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulus-lulusin," kata Firman dihadapan anggota Komisi III DPR RI.

Dia juga menambahkan demi memenuhi target BNPB ada juga praktik memindahkan golongan  SIM yang belum tepat waktunya.

"Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan dipindahkan, ngejar PNBP," tambah Firman.

Untuk mencegah hal tersebut, Firman menawarkan alternatif solusi. Dia menjelaskan rencana Korlantas menjual Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor tertentu.

BACA JUGA:Ungkap Kasus 33 gram Sabu, Tersangka Sebut Punya 'Beking' Polisi

Firman berharap nantinya pemerintah mau menerbitkan aturan mengenai plat nomor kendaraan yang bisa menggunakan susunan huruf menyerupai nama seseorang.

"Barang kali penawaran ini mendapat dukungan bapak supaya bisa terbit nanti plat nomor, kita perbaiki pak data ranmor, kita pastikan siapa yang berminat dengan nomor tertentu toh masuk semua ke data kita sejak diterbitkan sampai kepada pencatatan apabila tercatat di ETLE (Tilang Elektronik)," jelas Firman.

Firman lantas mencontohkan skema penjualan pelat nomor tertentu tersebut. Hasil penjualan nantinya akan langsung masuk PNBP tegas Firman.

"Besok kita harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, (pelat) nomor itu bisa (dibuatkan aturan), contohnya, mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," ujar Firman.

"Kalau nama Yusrinya ada 16 orang yang mengajukan kita lelang pak, sampai paling mahal tertinggi siapa, masuk negara lagi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: