Ungkap Kasus 33 gram Sabu, Tersangka Sebut Punya 'Beking' Polisi

Ungkap Kasus 33 gram Sabu, Tersangka Sebut Punya 'Beking' Polisi

Foto: Konferensi pers ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan barang bukti 33,13 gram.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 33,13 gram digagalkan oleh Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba). Satu dari tiga tersangka mengaku ada keterlibatan oknum polisi sebagai 'beking'.

Tiga orang laki-laki yang diamankan Satresnarkoba Polres Tubaba yakni, ABH (47) warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, dan WS (25) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba. 

Sementara satu tersangka lainnya yakni, RS (51) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan menjelaskan ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 27 Juni 2023 lalu.

"Penangkapan bermula terhadap saudara UM alias ABH terlebih dahulu yang sedang berada di kediamannya pada pukul 11.00 WIB," Ujarnya dalam konferensi pers yg digelar pada Selasa (4/7/2023).

Dari tangan tersangka UM diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,74 gram siap edar. Selain itu juga turut disita sejumlah uang yang diduga hasil dari transaksi.

"Kemudian, Kasatres Narkoba bersama Anggotanya langsung mendatangi dan menggeledah kediaman UM dan menemukan satu buah box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di di dalamnya berisi 62 bungkus klip sabu, dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp1.567.000," ungkapnya

BACA JUGA:Kepala Dinas PMD Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi

Lanjut Ndaru, berdasarkan keterangan tersangka UM kepada polisi, ia mendapat barang haram tersebut dari rekannya sesama pengedar sabu. 

"Mendapatkan barang dari saudara RS," ungkapnya.

Kemudian kepolisian langsung bergerak cepat memburu rekan UM yakni, RS. Tersangka RS diamankan Satresnarkoba Polres Tubaba di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Dari tangan RS polisi turut mengamankan sebuah kendaraan merek Honda Beat warna hitam-merah serta narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,39 gram.

"Pada saat dilakukan penggeledahan (RS), ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat  21,39 Gram yang terbungkus 2 lembar tisu di dalam 1 bungkus kotak rokok yang ditemukan di dalam celana RS," jelasnya.

Selain menemukan identitas tersangka RS, kepolisian juga mendapati percakapan tersangka UM dengan seseorang berinisial WS terkait 'beking' alias pengamanan jual beli sabu. Ndaru menyebut WS diduga berprofesi sebagai wartawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: