Sebanyak 401 Randis Masih Nunggak Pajak, OPD Pemkab Tubaba Diperiksa

Sebanyak 401 Randis Masih Nunggak Pajak, OPD Pemkab Tubaba Diperiksa

Foto: Ilustrasi kendaraan dinas (Randis) di lingkungan Pemkab Tubaba menunggak pajak. BPKAD sebut sejumlah OPD Pemkab Tubaba telah diperiksa.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) baru menyelesaikan pembayaran pajak untuk 50 kendaraan dinas (Randis). Masih ada 401 Randis nunggak pajak terhitung dari Mei 2023 silam.  

UPTD 15 Samsat Tubaba mencatut sejumlah 501 kendaraan plat merah menunggak pajak per Mei 2023 yang terdiri dari 83 unit kendaraan roda empat dan 368 unit roda dua.

Dengan temuan tersebut Kepala UPTD 15 Samsat Tubaba, Aris Munandar mengatakan pihaknya telah berupaya menyampaikan nilai pokok pajak dan denda yang harus dibayarkan oleh Pemkab Tubaba.

Alhasil, hingga 4 Juli 2023 tercatat di UPTD 15 Samsat Tubaba sebanyak 50 kendaraan plat merah telah diselesaikan pembayaran pajak besar denda yang disandangkan.

Artinya masih ada 401 Randis menunggak pajak dan harus dilunasi pembayarannya oleh Pemkab Tubaba.

"Sampai dengan kemarin per 4 Juli 2023, baru dibayar oleh Pemkab Tubaba sebanyak 50 unit yang terdiri dari 11 unit kendaraan roda empat, dan 39 roda dua," ujar Aris dilansir dari Translampung.id, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:Tak Hanya Kendaraan Gubernur Lampung, 451 Plat Merah Tubaba Nunggak Pajak

Dijelaskan oleh Aris untuk total nilai pajak yang dibayar dari tunggakan 50 unit Randis tersebut mencapai Rp.14,7 juta, dan dendanya Rp.1,53 juta.

"Tugas kami hanya menagih, dan membayar pajak adalah kewajiban, yang jelas kami sudah sampaikan, tinggal itikad baik dari pihak Pemkab Tubaba saja untuk segera menyelesaikan," jelasnya.

Ia juga menuturkan untuk Randis bermasalah, seperti tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, pihaknya berharap agar pemegang kendaraan tidak bungkam.

"Kalau ada masalah pada Randis seperti surat hilang, jangan diam saja, nanti kita bantu solusinya. Kita berharap, persoalan Randis ini bisa segera diselesaikan oleh Pemkab, dan kalau bicara soal Dana Bagi Hasil (DBH) itu sudah kewenangan Pemerintah Provinsi," terangnya.

Di sisi lain, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mukmin membenarkan ada 401 kendaraan plat merah menunggak pajak sejak Mei 2023 lalu. 

Namun, pihaknya mulai Juni 2023 telah melakukan pembayaran terhadap 50 unit kendaraan plat merah yang menunggak pajak.

"Sudah ada yang dibayar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: