Wali Murid Dan Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024

Wali Murid Dan Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024

Foto: Ilustrasi -(Istimewa)-

RADARMETRO- Tahun ajaran baru beberapa hari lagi akan segera dimulai, para siswa lama akan kembali kesekolah sedangkan bagi siswa yang  baru masuk sekolah ini adalah moment yang sudah mereka tunggu-tunggu.

Bagi siswa baru tentunya harus menyesuaikan diri dengan aturan-aturan baru disekolah, termasuk seragam.

Para orang tua atau wali murid juga biasanya ikut sibuk mempersiapkan seragam serta peralatan yang dibutuhkan oleh anak-anaknya.

Tapi sudah tahukah kalian kini ada peraturan baru tentang seragam sekolah?

Mengutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, pemerintah melalui Kemendikbudristek telah menerbitkan peraturan menteri (Permen) Nomor 50 tahun 2022 yang mengatur tentang seragam sekolah jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA untuk tahun ajaran 2023/2024.

Berikut ini aturan yang telah ditetapkan untuk diterapkan di sekolah-sekolah :

1. Seragam Nasional

Seragam Nasional adalah seragam wajib yang harus dikenakan setidaknya pada hari senin dan kamis serta saat pelaksanaan upacara. Warna seragam siswa setiap jenjang pendidikan tetap sama seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Janjikan Umrah Gratis Istri dan Anak Korban Jatuhnya Lift Sekolah IT Az Zahra

2. Seragam Pramuka

Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah

Untuk seragam ini, setiap masing-masing sekolah diberikan keleluasaan untuk menetapkan corak model dan warnanya.

Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: